Durasi Baca: Hanya 1 Menit
Salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh seluruh umat muslim di dunia adalah membayar zakat.
Membayar zakat merupakan perintah wajib yang bermanfaat untuk melengkapi keimanan seseorang.
Maka dari itu, sudah seharusnya kita lebih mengetahui dan memahami tentang apa saja zakat yang wajib dikeluarkan.
Sebelum membahas zakat yang wajib dikeluarkan, ada baiknya kita mengetahui apa itu zakat. Zakat merupakan jumlah tertentu harta yang kita punya dan menjadi wajib untuk dikeluarkan dan tentunya diberikan kepada 8 golongan yang berhak menjadi penerimanya.
Delapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil. Mereka adalah golongan yang harus diprioritaskan untuk menerima zakat.
Ada juga 5 golongan orang yang tidak berhak untuk menerima zakat yaitu orang kaya, hamba sahaya (budak) yang masih mendapatkan nafkah dari tuannya, keturunan Rasulullah SAW, orang dalam tanggungan berzakat seperti anak dan istri, serta orang-orang kafir.
Secara umum zakat terbagi menjadi beberapa jenis dan kita harus mengetahuinya dan memahaminya. Jadi, kita bisa melaksanakan perintah Allah dengan tepat. Lalu, apa saja zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim?
Macam-Macam Zakat yang Wajib Dikeluarkan Oleh Seluruh Umat Muslim
- Zakat Fidyah atau Fitrah
Zakat fidyah atau yang lebih kita kenal dengan zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim pada bulan Ramadhan.
Zakat ini diwajibkan untuk setiap orang entah itu lelaki maupun perempuan yang mampu serta termasuk dalam syarat yang ditentukan.
Zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 3,5 liter untuk satu orang. Adapun tujuan dari zakat fitrah diwajibkan, agar delapan golongan orang tersebut bisa ikut merayakan hari Raya Idul Fitri.
- Zakat Maal
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat maal adalah zakat yang harus dibayarkan atas harta yang dimiliki setiap orang tentunya juga dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan.
Waktu menunaikan zakat maal tidak ditentukan tapi berdasarkan lamanya harta tersebut sudah berjalan selama satu tahun.
Hal ini dikarenakan harta akan terus bertambah selama satu tahun lamanya. Selain itu, ada syarat dan ketentuan lainnya dalam menunaikan zakat maal.
Seperti, harta yang akan diberikan sepenuhnya milik kita, harta yang berkembang, mencukupi nishab sesuai dengan harta yang dimiliki, lebih dari kebutuhan pokok, dan bebas dari hutang-hutang.
- Zakat Profesi atau Penghasilan
Pernahkah Sobat mendengar zakat yang satu ini? Zakat profesi dimaksudkan bagi para pekerja yang mendapatkan penghasilan, dan telah mencapai nishab minimal selama satu tahun harus dikeluarkan.
Baca Juga:
Nilainya setara dengan 520 kg beras atau setara dengan 653 kg padi/gabah. Dengan perhitungan sebanyak 2,5 persen dari penghasilan yang kita dapatkan setiap bulannya.
- Zakat Uang Simpanan
Selain zakat penghasilan, ada pula zakat uang simpanan yang wajib dikeluarkan. Namun, zakat uang simpanan berdasarkan pada besarnya uang simpanan yang telah disepakati sampai nisab. Perhitungannya adalah sebanyak 2,5 persen dari total uang simpanan yang kita miliki.
- Zakat Emas atau Perak
Zakat yang wajib dikeluarkan terakhir adalah zakat emas atau perak yang kita miliki. Hal ini wajib bagi siapapun yang memiliki perhiasan emas maupun perak bila sudah memasuki masa haul dan nisab.
Maksudnya, emas atau perak yang kita miliki sudah masuk dalam batas minimum dan masuk dalam waktu satu tahun.
Nisab atau batas minumun dari emas adalah sebanyak 85 gram dan perak 595 gram. Dengan perhitungan sebesar 2,5 persen dari total perhiasan yang kita miliki.
Itulah beberapa zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dengan jumlah dan waktu tertentu.
Jadi, jika di antara kita ada yang memiliki harta seperti disebutkan di atas harus membayar zakat selain zakat fitrah ya.
Annisa Nurul Haqiqie
A Simple Person
Buat Tulisan