Sumber: Blibli.com
Durasi Baca: Hanya 1 Menit
Dilansir dari laman Rumaysho, zakat fithri atau zakat fitrah adalah shadaqah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadan. Dalam sebuah hadist,
”Rasulullah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984).
Lalu, siapakah yang wajib membayar zakat dan siapa sajakah penerima zakat fitrah? Simak ulasannya, yuk!
Siapa Sajakah yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?
Sebelum mengetahui tentang penerima zakat fitrah, ketahui dulu beberapa makna berikut. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu dalam hal ini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
Maka, kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya.
Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fitrah sang istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
Kapan Waktu Membayar Zakat?
Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua, yakni:
- Waktu yang paling afdhal yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;
- Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.
Sumber: review.bukalapak.com
Bentuk Zakat Fitrah yang Dikeluarkan
Dilansir dari Rumaysho, bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya.
Baca Juga:
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitrah adalah satu sha’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sha’.
Satu sha’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sha’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.
Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sha’ kira-kira 2,157 kg. Hal ini berarti, jika zakat fitrah dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, maka sudah dianggap sah.
8 Golongan Penerima Zakat
Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
Itulah beberapa ketentuan seputar zakat dan penerima zakat fitrah. Catat waktu terbaik dalam menunaikan zakat ya, Moslem Fellas! Jangan sampai lupa, lho.
Nadya Maysyarah
She passionates about learning the islamic sciences as well as other beneficial knowledge such as world history, tech, lifestyle, and woman topics
Buat Tulisan