Menjadi salah satu lambang dari kecantika wanita, rambut biasanya tidak terlepas dari segala bentuk perawatan. Bahkan, agar terlihat cantik biasanya wanita akan memotong rambutnya dengan model yang menunjang kecantikannya. Lalu, bagaimana dengan hukum memotong rambut dengan model rambut pendek, apakah diperbolehkan? Sobat moslem, boleh saja kita memotong rambut. Asalkan tetap memperhatikan beberapa hal ini:
Baca Juga:
Tidak memotong rambut yang menyerupai laki-laki, karena haram hukumnya dan dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria dan kaum pria yang menyerupai seperti kaum wanita.
Rasulullah bersabda,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)
Paling Pendek Sebatas Bahu
Agar tidak terlalu pendek dan menyerupai laki-laki, kamu bisa memotongnya maksimal paling pendek sebatas bahu. Agar masih bisa diikat atau dikuncir. Lagipula saat kamu berhijab bukannya akan terasa gerah jika rambut dibiarkan terurai urai meskipun itu pendek. Jadi lebih baik paling pendek sebatas bahu ya sobat!
Memotong rambut disertai dengan izin suami. Para istri Nabi SAW memotong rambut mereka setelah Rasulullah SAW wafat. Hal ini dapat kita jadikan bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan hal paling menarik bagi suaminya. Bukan hanya model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suaminya dan sementara suaminya berada di rumah. Ini semua bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara suami-istri.
Mempercantik diri tentu saja boleh dilakukan, asal tetap berada pada aturan Islam. Allahu a’lam
Fifi Jacob
Work for Live
Buat Tulisan