Sumber: Google.com
Durasi Baca: Hanya 1 Menit
Belum lama ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa dalam merespon adanya pandemi corona Covid-19 di tanah air.
Dalam surat edaran Komisi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, ada beberapa poin yang penting untuk kita ketahui.
Salah satunya, adalah membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.
MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Eid atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali lagi.
Lalu, bagaimana ya hukum shalat menggunakan masker? Atau bolehkah tim medis menjamak shalatnya?
Fiqh Kesehatan Dalam Urusan Ibadah Saat Wabah Corona
Pandemi yang mewabah hampir di seluruh penjuru dunia nggak hanya membuat kita khawatir. Tapi, juga merubah banyak hal. Salah satunya dalah hal ibadah. Berikut beberapa fiqh kesehatan dalam urusan ibadah saat wabah Corona. Simak yuk!
Sumber: unsplash
1. Hukum shalat mengunakan masker
Hukum shalat mengenakan masker ketika ada wabah adalah mubah atau boleh. Memang hukum asal menutup mulut saat shalat adalah makruh, hal ini didasari oleh hadits larangannya,
Dari Abu Hurairah,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.”[HR, Tirmidzi & Ibnu Majah]
Tetapi ketika ada uzur (kondisi) tertentu, seperti wabah, maka hukumnya menjadi boleh sebagaimana kaidah,
“Semua hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”
Sumber: portal kepriprov
2. Bolehkah tenaga medis menjamak shalat saat bertugas dan memakai APD
Fiqh kesehatan dalam urusan ibadah saat wabah Corona yang satu ini memang penting untuk diketahui. Seperti yang kita tahu, tenaga medis harus siap menangani pasien dan diwajibkan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) di ruang isolasi dan terkadang tidak boleh dilepas dalam jangka waktu shit semisal 8 atau 12 jam.
Baca Juga:
Lalu, bagaimana jika tenaga medis shalat dan memakai APD? Bolehkah tenaga medis menjamak shalatnya?
Dilansir dari Muslim.or.id, petugas medis boleh menjamak shalat baik itu shalat jamak taqdim atau jamak takhir untuk memudahkan mereka, karena tentu ketika sudah memakai APD sulit untuk berwudhu dan tayammum. Tapi, perlu diingat, Moslem Fellas, hanya boleh jamak saja, ya, tidak boleh diqashar karena qashar itu hanya hak orang yang musafir saja.
Kasus lain seperti, apabila masuk waktu subuh dan shalat subuh tidak bisa dijamak, dan saat itu petugas tidak bisa wudhu maupun tayammum, maka ia boleh shalat dalam keadaan tanpa wudhu dan tayammum.
Hal ini sebagaimana shalat ketika perang sedang berkecamuk, boleh shalat semampunya tanpa wudhu dan tayammum. Hal ini tentu merupakan kemudahan dari Allah, Moslem Fellas.
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” [QS. At-Tagabun: 16.]
Sumber: grid dot id
3. Hukum menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol
Moslem Fellas, sudah pada tahu belum? Alkohol itu secara zatnya tidaklah memabukkan. Yang memabukkan itu adalah “minuman beralkohol”, jadi harus dibedakan ya antara alkohol dan “minuman beralkohol”.
Misalnya, alkohol 70% yang dipakai untuk hand sanitizer, apabila diminum, maka tidak akan menyebabkan mabuk tetapi menyebabkan kematian. Jadi ‘iilat atau alasannya bukan karena ada alkoholnya tapi apakah minuman tersebut menyebabkan mabuk atau tidak. Hal ini sebagaimana hadits dan kaidahnya,
“Setiap yang memabukan adalah khamr” (HR. Muslim)
So, that’s fine to use hand sanitizer! It a must, to protect you and your love ones.
Itulah 3 fiqh kesehatan dalam urusan ibadah saat wabah Corona yang perlu kita ketahui. Tetap dekat dengan Allah, ya, Moslem Fellas.
Nadya Maysyarah
She passionates about learning the islamic sciences as well as other beneficial knowledge such as world history, tech, lifestyle, and woman topics
Buat Tulisan