Sumber: Freepik.com
Durasi Baca: Hanya 1 Menit
Mengangkat atau mengadopsi anak merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam.
Banyak faktor yang melatarbelakangi sebuah keluarga untuk mengadopsi anak, seperti tidak bisa memiliki keturunan, menolong orang lain, dan penyebab lainnya.
Namun sayangnya masyarakat, khususnya kaum muslimin, tidak banyak yang memahami hukum anak angkat dalam Islam sehingga sering terdapat banyak masalah yang muncul, Moslem Fellas.
Hukum Anak Angkat dalam Islam
Hal-hal seperti menisbahkan anak angkat kepada orang tua angkatnya, menyamakan anak angkat dengan anak kandung, atau masalah-masalah lainya sejatinya sudah diatur dalam Islam.
Berikut hukum anak angkat dalam Islam yang wajib kamu ketahui sebelum mengadopsi anak.
1. Tidak boleh menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya
Beberapa keluarga menisbatkan anak angkat dengan ayah angkatnya, bukan kepada ayah kandungnya, dan hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam, lho.
“Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar dan Dialah yang menunjukan ke jalan yang bapak-bapak mereka, sebab itu lebih lurus di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu.” (Al-Ahzab : 4-5).
Baca Juga:
Imam Ibnu Katsir mengatakan, bahwa ayat ini mengandung perintah Allah yang menghapus perkara yang dibolehkan di awal Islam yakni mengakui anak sebagai orang yang bukan seperti anak kandung yaitu anak angkat.
Maka dalam ayat ini, Allah memerintah orang tua angkat untuk mengembalikan penisbatan anak angkat kepada ayah kandungnya dan seperti inilah sikap adil dan tidak berat sebelah.
2. Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya
Hukum anak angkat berikutnya yaitu tidak memperbolehkan anak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, Moslem Fellas.
Anak angkat tidak memiliki hak yang sama seperti anak kandung yang berhak untuk mendapatkan warisan saat orang tuanya meninggal dunia.
Sumber: Freepik.com
3. Anak angkat bukan mahram
Anak angkat bukanlah mahram, hal ini berarti anak-anak kandung (perempuan) wajib memakai hijab di depan anak angkat, seperti halnya ketika di depan ornag lain yang bukan mahramnya.
Selain itu, anak angkat juga tidak boleh bersentuhan dengan anak perempuan kandung dari orang tua angkat. Hal ini perlu diutarakan pada saat mengadopsi sang anak angkat.
4. Panggil anak angkat dengan panggilan “nak!” sebagai tanda memuliakan dan kasih sayang
Orangtua memanggil anak angkat dengan panggilan, “Nak!”, merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Perlakuan ini sama sekali bukan hal yang dilarang oleh Islam, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihai wa sallam sendiri melakukan hal tersebut kepada anak-anak angkat beliau. Ibnu Abbas radhiayallahu ‘anhuma berkata,
“Saat malam sedang menginap di Muzdalifah, anak-anak kecil keturunan Abdul Muththalib mendatangi Nabi Muhammad dengan menunggang keledai, kemudian beliau menepuk paha kami dan bersabda: “Wahai anak-anak kecilku, jangan melempar/melontar Jamrah aqabah (10 Dzulhijah) sampai matahari terbit”.
Oleh karena itu, orang tua angkat yang memanggil kepada selain anak kandungannya dengan sebutan “Anakku” diperbolehkan dan merupakan bentuk kasih sayang.
5. Mantan istri anak angkat diperbolehkan dinikahi sang ayah angkat
Dalam hal perkawinan, Al-Qur’an telah tegas mengatakan bahwa di antara perempuan-perempuan yang haram dinikahi ialah mantan istri anak sebenarnya (menantu), namun beda halnya dengan mantan istri anak angkat.
Mantan istri anak angkat tetap menjadi haram jika disentuh, dan ini artinya, sang ayah angkat diperbolehkan menikahi mantan istri sang anak angkat.
“Dan bekas istri-istri anakmu yang berasal dari tulang rusukmu sendiri.” (QS. An-Nisa’: 24).
Itulah hukum anak angkat dalam Islam yang wajib diketahui orang tua asuh, dan sebaiknya diberitahu kepada sang anak angkat sedini mungkin. Wallahu’alam bishawab.
Nadya Maysyarah
She passionates about learning the islamic sciences as well as other beneficial knowledge such as world history, tech, lifestyle, and woman topics
Buat Tulisan