Durasi Baca: Hanya 1 Menit
Apakah kamu tahu yang dimaksud dengan anak yatim dan piatu?
Secara bahasa “yatim” berasal dari bahasa arab yang berarti sedih atau bermakna sendiri. Lalu, apa saja yang menjadi hak anak yatim piatu?
Menurut istilah syara’ dan berdasarkan sebuah hadits, yang dimaksud dengan anak yatim piatu adalah seorang anak yang telah ditinggal mati oleh bapaknya sebelum ia baligh.
Dalam ajaran Islam atau sumber syariat Islam, anak yatim berhak mendapatkan perhatian khusus melebihi seorang anak yang masih memiliki kedua orang tua.
Islam juga telah memerintahkan kaum muslimin agar terus mempertahankan nasib mereka, berbuat baik pada mereka, mengurus dan mengasuh mereka hingga dewasa.
Allah SWT akan memberikan pahala yang sangat istimewa bagi individu yang benar-benar menjalankan perintah ini.
Ayat Alquran Beserta Hadist Mengenai Hak Anak Yatim Piatu
Banyak sekali ayat-ayat dalam Alquran dan hadits-hadits Nabi SAW yang menerangkan mengenai berbagai hak anak yatim piatu, yaitu:
- Dididik dan diberi makan
“Tahukah kamu individu yang mendustakan Agama, itulah individu yang menghardik seorang anak yatim piatu, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada individu miskin.” (QS. Al maun: 13)
- Diperlakukan dengan baik
“Maka terhadap seorang anak yatim piatu maka janganlah engkau berlaku sewenang wenang. Dan terhadap pengemis janganlah menghardik.” (QS. Ad Dhuha : 9-10)
- Diurus dalam keseharian
Nabi Muhammad SAW juga menerangkan tentang keutamaan mengurus seorang anak yatim piatu,
“Aku dan pengasuh seorang anak yatim piatu berada di Surga seperti ini, Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah nya dan beliau sedikit merengganggangkan kedua jarinya.”
- Mendapat kecukupan segala kebutuhan
Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Barang siapa yang memberi makan dan minum individu seorang anak yatim piatu diantara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya kedalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni.”
- Diberi kasih sayang
Baca Juga:
Hadits dari Abu Umamah, Nabi Muhammad SAW berkata,
“Barangsiapa yang mengusap kepala seorang anak yatim piatu laki laki atau perempuan karena Allah, adalah baginya setiap rambut yang diusap dengan tangannya itu terdapat banyak kebaikan, dan barang siapa berbuat baik kepada seorang anak yatim piatu perempuan atau laki laki yang dia asuh, adalah aku bersama dia disurga seperti ini, beliau mensejajarkan dua jari nya.”
- Hak dalam hal harta
Yang dimaksud dengan hak dalam hal harta ialah larangan untuk membelanjakan harta yang ia miliki di luar tujuan kemaslahatannya.
“Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. al Anam : 152).
- Hak dijauhkan dari kezaliman
Maksudnya ialah, dilarang untuk menganiaya dan berbuat zalim kepada anak yatim apa pun bentuknya. Baik dalam segi ucapan maupun perbuatan.
- Mendapat perlindungan
Mereka berhak untuk mendapat kehidupan yang layak, meliputi sandang, pangan, papan dan juga pendidikan.
- Hak warisan
Anak yatim piatu berhak atas jatah warisan mereka.
Harta warisan yang mereka terima wajib dijaga oleh pengasuh atau penanggung jawabnya dan dikembalikan kepada anak yatim setelah mereka dewasa.
- Hak diberi kebaikan
“Dan berbuat kebaikanlah kepada ibu-bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim.” (QS Al-Baqarah : 83).
Oleh sebab itu, mereka harus terjaga dari sikap yang buruk dan keji.
Semoga kita semua selalu dapat mengasihi dan meyayangi mereka sesuai dengan hak anak yatim piatu yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Buat Tulisan