Pada dasarnya, wanita dan kecantikan selalu berjalan beriringan. Ada berbagai cara yang dapat seorang wanita lakukan untuk menunjang kecantikannya seperti menghias jari dengan menggunakan cat kuku. Namun, banyak orang yang beranggapan bahwa cat kuku berdosa hukumnya jika digunakan. Lalu, apakah benar cat kuku dilarang untuk digunakan?
Tidak ada yang mengatakan bahwa cat kuku ini haram hukumnya, hanya saja cat kuku yang kita pakai dapat menghalangi meresapnya air wudhu pada bagian kuku kita. Karena, biasanya cat kuku ini berbentuk cair yang melapisi pada bagian atas kuku. Jika sudah mengering, lapisannya tidak tembus air.
Baca Juga:
Sementara, dalam wudhu sendiri mensyariatkan untuk membasuh kedua tangan termasuk kuku. Tapi, dengan memakai cat kuku atau kutek yang melapisi kuku itu membuat kuku kita tidak basah terkena air yang membuat wudhu kita tidak sah.
Jadi, tidak masalah mewarnai kuku dengan cat kuku. Hanya saja tidak dalam waktu saat berwudhu. Kita bisa menggunakannya saat sedang masa haid atau pada saat setelah melakukan wudhu tersebut. Tetapi, tetap dalam niatan baik seperti menyenangkan hati suami dan bukan untuk mempercantik diri di depan lelaki lain.
Sebenarnya, ada pewarna kuku alami yang dapat kita gunakan tanpa membuat wudhu kita tidak sah. Ada cat kuku yang biasa disebut “pacar kuku”. Berbeda dengan kutek, jika kita menggunakan pacar kuku tidak akan meninggalkan lapisan pada kuku. Justru pewarna kuku ini akan meresap kedalam kuku dan menghasilkan warna merah alami yang tidak menghalangi masuknya air wudhu pada kuku.
Meskipun tidak berdosa dalam pemakaiannya, tetap saja menggunakan pewarna kuku hanya akan merusak kecantikan alami yang telah Allah berikan kepada kita. lebih baik kita melakukan perbuatan baik yang jelas menghasilkan pahala bagi kita ketimbang memikirkan hal yang hanya membawa kita ingin memiliki kesempurnaan dunia saja Sobat Moslem. Semoga bermanfaat.
Fifi Jacob
Work for Live
Buat Tulisan